Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional. Secara etimologis, istilah ini berasal dari kata “wawas” (pandangan), “nusa” (kepulauan), dan “antara” (dua samudera), sehingga secara umum berarti cara pandang terhadap kesatuan kepulauan Indonesia yang terletak di antara Asia dan Australia serta dua samudera besar, Samudera Hindia dan Pasifik.

  • Tujuan utama Wawasan Nusantara adalah:
  1. Menjamin persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Menjaga kepentingan nasional baik di dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional; dan
  3. Mewujudkan nasionalisme yang tinggi dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan individu, kelompok, atau daerah.

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengaktualisasikan nilai-nilai Wawasan Nusantara. Pentingnya Wawasan Nusantara bagi mahasiswa:

  1. Membangun Identitas dan Nasionalisme;
  2. Mendorong Toleransi dan Kebersamaan;
  3. Meningkatkan Kesadaran Geopolitik;
  4. Menumbuhkan Kepedulian Sosial; dan
  5. Mencegah Disintegrasi Bangsa.

Saat ini, Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti polarisasi politik, intoleransi, ancaman disintegrasi, serta pengaruh globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai kebangsaan. Dalam situasi ini, pemahaman dan pengamalan Wawasan Nusantara menjadi sangat penting bagi mahasiswa sebagai upaya dan strategi dalam menjaga keutuhan NKRI, menguatkan karakter dan moral bangsa, serta mewujudkan cita-cita bangsa. Ringkasnya, Wawasan Nusantara bagi mahasiswa tidak hanya sebagai pengetahuan, melainkan pedoman hidup yang harus diinternalisasi dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah tantangan zaman saat ini dan yang akan mendatang.

Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan penting dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Dasar Hukum PPATK adalah Pasal 39, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, PerPres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, dan Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK. Tugas PPATK dalam pencegahan dan Pemberantasan TPPU adalah dengan receiving (menerima laporan) dari Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangangan, Penyedia Barang dan atau Jasa, Profesi seperti Notaris, Masyarakat dan Instansi terkait), selanjutnya PPATK melakukan analyzing (analisis), yakni analisis proaktif dan analisis reaktif, selanjutnya adalah disseminating (meneruskan produk PPATK) berupa hasil analisis, hasil pemeriksaan, informasi, dan rekomendasi. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan diteruskan kepada Penyidik, informasi diteruskan kepada Lembaga Eksekutif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Legislatif, sedangkan rekomendasi diteruskan kepada Instansi Pemerintah. Fungsi PPATK dapat disimpulkan sebagai: 1. Intelejen Keuangan; 2. Koordinator; 3. Regulator; 4. Mediator; dan 5. Pembantuan dalam Penegakan Hukum. Sumber informasi utama pada PPATK dalah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Lintas Batas (LTKL) dan Laporan Transaksi.