
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Dasar Hukum PPATK adalah Pasal 39, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, PerPres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, dan Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK. Tugas PPATK dalam pencegahan dan Pemberantasan TPPU adalah dengan receiving (menerima laporan) dari Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangangan, Penyedia Barang dan atau Jasa, Profesi seperti Notaris, Masyarakat dan Instansi terkait), selanjutnya PPATK melakukan analyzing (analisis), yakni analisis proaktif dan analisis reaktif, selanjutnya adalah disseminating (meneruskan produk PPATK) berupa hasil analisis, hasil pemeriksaan, informasi, dan rekomendasi. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan diteruskan kepada Penyidik, informasi diteruskan kepada Lembaga Eksekutif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Legislatif, sedangkan rekomendasi diteruskan kepada Instansi Pemerintah. Fungsi PPATK dapat disimpulkan sebagai: 1. Intelejen Keuangan; 2. Koordinator; 3. Regulator; 4. Mediator; dan 5. Pembantuan dalam Penegakan Hukum. Sumber informasi utama pada PPATK dalah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Lintas Batas (LTKL) dan Laporan Transaksi.